8Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. 9.Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Kekuasaanperadilan yang independen; Peradilan tata usaha negara; Pemerintahan yang demokratis. Ketujuh ciri tersebut pada intinya memuat pembatasan kekuasaan serta penghormatan atas hak warga negara. Dalam konsep negara hukum pembagian kekuasaan sangat penting dilakukan. Supaya kekuasaan tidak hanya terkonsentrasi pada satu organ. peradilanyang bebas dan tidak memihak, dan asas legalitas dalam arti formal maupun materiil), dan di lain pihak, diwarnai oleh aspirasi-aspirasi keindonesiaan yaitu lima nilai fundamental dari pancasila. Konsep Negara hukum berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dapat dirumuskan baik secara materiil maupun yuridis formal. Negarahukum (rechtsstaat atau the rule of law) memiliki pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta penjaminan hak asasi manusia (HAM). Secara garis besar ,negara hukum adalah sebuah negara dengan gabungan kedua konsep rechtsstaat dan the rule of law. 5 Peradilan Bebas dan Tidak Memihak. Peradilan bebas adalah peradilan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak lain termasuk tangan penguasa. Pengadilan bebas merupakan prinsip demokrasi yang mutlak diperlukan agar aturan hukum dapat ditegakkan dengan baik. Posisi netral sangat dibutuhkan untuk melihat masalah secara jernih dan Apapunitu, penegakan hukum tak dimungkiri menjadi sangat penting untuk ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga bisa menciptakan keamanan, ketentraman, dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat maupun negara. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka perlu ada upaya dalam melakukan proses perlindungan dan penegakan hukum. Berdasarkanasas bebas, jujur dan tidak memihak pada sidang pengadilan, menurut cara yang diatur dalam undangundang. Mengenai kekuasaan kehakiman selain ketentuan dalam Pasal 24 dan 25 UUD 1945, kita juga mengenal Undang-undang anorganik mengenai kekuasaan kehakiman yang menjadi penjelasan dari berlakunya UUD 1945 Pasal 24 dan 25 tersebut. PengertianKekuasaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Ilustrasi Indonesia. Sumber: Unsplash. Jurnal Legislasi Indonesia Volume 15 Nomor 2 berjudul "Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktik Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945" yang ditulis Ahmad Yani mencatat perbedaan tiap kekuasaan. Kekuasaankehakiman dilaksanakan oleh hakim yang diberi wewenang untuk mengadili (serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, memutuskan perkara) berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak. berdasarkan UU RI nomor 48 tahun 2009, hakim berdasarkan lembaga peradilanya dapat dibagi menjadi 3: • Hakim pada MA disebut Hakim Agung Begitupula peradilan bebas, jujur, dan tidak memihak yang ditonjolkan dalam undang-undang tersebut. artinya bahwa tidak boleh ada pengecualian hak terutama atas hak yang . 21 dilakukan oleh hakim karena jabatannya yang bersifat tetap. Sistem ini berbeda dengan sistem juri. Sedangkan menurut Andi Hamzah, beliau Cqk6.